Di dalam Coretax Administration System, validasi atas pemotongan ini dilakukan secara otomatis melalui modul e-Bupot Unifikasi. Pihak perusahaan bertindak sebagai pemotong wajib sebelum menyerahkan dana bersih kepada mantan karyawan.
Berikut adalah panduan lengkap, tarif, dan simulasi penghitungan pajak untuk pemula dan uang pensiun:
1. Dua Kluster Aturan Pajak Pesangon vs. Uang Pensiun
Pemerintah memisahkan tarif dan mekanisme pemotongan berdasarkan sifat pembayarannya:
A. Kluster 1: Uang Pesangon (Dibayar Sekaligus)
Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Tarif pajaknya bersifat Final dengan lapisan (layer) sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Bruto | Tarif PPh Final Pesangon |
|
s.d. Rp50.000.000 |
0% (Bebas Pajak) |
|
Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 |
5% |
|
Di atas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 |
15% |
|
Di atas Rp500.000.000 |
25% |
⚠️ Aturan Krusial “Sekaligus”:
Berdasarkan PP 68/2009, skema tarif final di atas hanya berlaku jika pesangon dibayarkan sekaligus, atau dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender. Jika perusahaan mencicil pesangon hingga tahun ke-3, maka pembayaran di tahun ke-3 tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan dipotong PPh 21 tarif biasa (tidak final).
B. Kluster 2: Uang Manfaat Pensiun, THT, atau JHT (Dibayar Sekaligus)
Kluster ini berlaku untuk dana yang dicairkan dari pengelola dana pensiun resmi (seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan/DPLK). Tarif pajaknya jauh lebih ringan:
| Lapisan Penghasilan Bruto | Tarif PPh Final Uang Pensiun/JHT |
|
s.d. Rp50.000.000 |
0% (Bebas Pajak) |
|
Di atas Rp50.000.000 |
5% |
2. Simulasi Perhitungan Pajak Pesangon (Berlapis)
Studi Kasus:
Bapak Budi terkena efisiensi struktur perusahaan dan berhak menerima Uang Pesangon bruto yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000.000. Bagaimana perhitungan PPh Finalnya?
Penghitungan dilakukan secara berlapis menggunakan tarif progresif khusus pesangon:
-
Lapisan 1 (0%):
$$0\% \times \text{Rp50.000.000} = \mathbf{\text{Rp0}}$$ -
Lapisan 2 (5%): (Rentang Rp50 Juta s.d. Rp100 Juta = Rp50.000.000)
$$5\% \times \text{Rp50.000.000} = \mathbf{\text{Rp2.500.000}}$$ -
Lapisan 3 (15%): (Rentang Rp100 Juta s.d. Rp500 Juta = Rp400.000.000)
$$15\% \times \text{Rp400.000.000} = \mathbf{\text{Rp60.000.000}}$$ -
Lapisan 4 (25%): (Sisa di atas Rp500 Juta = $\text{Rp600.000.000} – \text{Rp500.000.000} = \text{Rp100.000.000}$)
$$25\% \times \text{Rp100.000.000} = \mathbf{\text{Rp25.000.000}}$$
Total PPh Pasal 21 Final Terutang:
Sisa uang pesangon bersih yang diterima Bapak Budi adalah:
3. Simulasi Perhitungan Uang Pensiun/JHT
Studi Kasus:
Ibu Siti mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sekaligus sebesar Rp150.000.000.
Langkah Penghitungan:
-
Lapisan 1 (0%):
$$0\% \times \text{Rp50.000.000} = \mathbf{\text{Rp0}}$$ -
Lapisan 2 (5%): (Sisa saldo = $\text{Rp150.000.000} – \text{Rp50.000.000} = \text{Rp100.000.000}$)
$$5\% \times \text{Rp100.000.000} = \mathbf{\text{Rp5.000.000}}$$
Total PPh Final JHT Terutang: Rp5.000.000.
4. Kewajiban Administrasi dan Pelaporan di Coretax
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki karakteristik yang sangat unik. Berbeda dengan PPh 21 karyawan aktif yang menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) atau tarif progresif Pasal 17 biasa, pajak atas pesangon diatur khusus menggunakan tarif Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Di dalam Coretax Administration System, validasi atas pemotongan ini dilakukan secara otomatis melalui modul e-Bupot Unifikasi. Pihak perusahaan bertindak sebagai pemotong wajib sebelum menyerahkan dana bersih kepada mantan karyawan.
Berikut adalah panduan lengkap, tarif, dan simulasi penghitungan Kursus Brevet Pajak Murah
1. Dua Kluster Aturan Pajak Pesangon vs. Uang Pensiun
Pemerintah memisahkan tarif dan mekanisme pemotongan berdasarkan sifat pembayarannya:
A. Kluster 1: Uang Pesangon (Dibayar Sekaligus)
Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Tarif pajaknya bersifat Final dengan lapisan (layer) sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Bruto | Tarif PPh Final Pesangon |
|
s.d. Rp50.000.000 |
0% (Bebas Pajak) |
|
Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 |
5% |
|
Di atas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 |
15% |
|
Di atas Rp500.000.000 |
25% |
⚠️ Aturan Krusial “Sekaligus”:
Berdasarkan PP 68/2009, skema tarif final di atas hanya berlaku jika pesangon dibayarkan sekaligus, atau dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender. Jika perusahaan mencicil pesangon hingga tahun ke-3, maka pembayaran di tahun ke-3 tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan dipotong PPh 21 tarif biasa (tidak final).