Ketentuan PPh Final UMKM sebesar 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Skema ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah (termasuk laundry kiloan maupun dry cleaning) dalam menghitung dan pajak untuk usaha tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan yang rumit.

1. Batas Omzet dan Tarif

  • Tarif Pajak: 0,5% dari omzet bruto bulanan.

  • Batas Omzet Maksimal: Hanya berlaku untuk Wajib Pajak dengan total omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Jika omzet sudah melampaui Rp4,8 miliar, Wajib Pajak wajib menggunakan skema tarif umum PPh (pembukuan/norma) mulai tahun pajak berikutnya.

2. Perbedaan WP Orang Pribadi vs WP Badan (CV/PT)

Terdapat perbedaan mendasar pada skema pembebasan awal dan jangka waktu penggunannya:

Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Wajib Pajak Badan (CV / PT / Koop)
Bebas Pajak Rp500 Juta Dapat Fasilitas. Omzet s.d. Rp500 juta/tahun bebas PPh. Tidak Dapat. Dikenakan 0,5% dari rupiah pertama omzet.
Batas Jangka Waktu Maksimal 7 Tahun Pajak 4 Tahun (CV/Firma/Koperasi) atau 3 Tahun (PT)
Dasar Pengenaan Pajak Omzet bulanan setelah melampaui batas Rp500 juta akumulatif. Total omzet bruto bulanan.

3. Simulasi Perhitungan

A. Wajib Pajak Orang Pribadi (Pemilik Usaha Perorangan)

Diasumsikan omzet usaha laundry kiloan berjalan sepanjang tahun sebagai berikut:

  • Januari – Mei: Total omzet akumulatif mencapai Rp450.000.000.

    • PPh 0,5%: Rp0 (Masih di bawah Rp500 juta).

  • Juni: Omzet Rp70.000.000 (Akumulasi omzet menjadi Rp520.000.000).

    • Batas Rp500 juta terlampaui di bulan ini.

    • Bagian omzet kena pajak = .

    • PPh Final Juni = .

  • Juli: Omzet Rp60.000.000.

    • PPh Final Juli = .

B. Wajib Pajak Badan (Bentuk CV atau PT)

Jika usaha laundry didirikan atas nama CV dengan omzet bulan Januari sebesar Rp40.000.000:

  • PPh Final Januari = (Dihitung langsung dari bulan pertama tanpa batas pembebasan Rp500 juta).

4. Prosedur Pembayaran & Kode Akun Pajak

  1. Pembuatan Kode Billing:

    • Login ke portal djponline.pajak.go.id.

    • Pilih menu Bayar e-Billing.

    • Kode Akun Pajak (KAP): 411128 (PPh Final non-Usaha Lainnya / PPh UMKM).

    • Kode Jenis Setoran (KJS): 420 (PPh Final UMKM PP 55/2022).

    • Masa Pajak: Pilih bulan transaksi (misal: Juli).

  2. Jatuh Tempo Penyetoran: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (misal: PPh bulan Juli disetor paling lambat 15 Agustus).

  3. Pelaporan SPT: Pembayaran PPh Final UMKM yang telah tervalidasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dianggap sebagai laporan SPT Masa PPh. Namun, Anda tetap wajib melaporkan akumulasi omzet dan Jasa Pajak ini pada SPT Tahunan (paling lambat 31 Maret untuk WP OP atau 30 April untuk WP Badan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *